KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024
Hal itu berdasarkan Pengumuman dari KPU Sergai denganNomor : 399 /PL.02.2-Pu/1218/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024.
Baca Juga:
Dalam pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 1179 Tahun 2024 mengenaiPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 31.171 (tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluhsatu) Suara Sah.
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang