dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat

dr. Weng diperiksa atas laporan tim Hukum paket Mario Richard. dr. Weng sebelumnya pada tanggal 28 Oktober lalu, disebut menjanjikan akan menyerahkan bantuan mesin genset kepada warga kampung Nampar, desa Golo Sepang kecamatan Boleng kabupaten Manggarai Barat.
Komosioner Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti mengatakan dr. Weng telah diperiksa pada Jumat, 15 November kemarin.
Baca Juga:
Kata Menti dr. Weng dimintai keterangan terkait janjinya memberi genset kepada warga Nampar, desa Golo Sepang.
Sementara itu, laporan tim Hukum paket Mario Richard terkait polemik penyerahan mesin genset tersebut telah diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.
Menti menjelaskan, laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materil.
" Bahwa memang, antara kampanye yang dilakukan Yulianus Weng itu tidak ada korelasi atau tidak ada kaitannya dengan pembagian genset di dinas lingkungan hidup. Memang betul ada kampanye tanggal 28. Tetapi pembagian genset yang dilakukan dinas lingkungan hidup itu kan berdadarkan surat permohonan kepala desa," jelas Menti.
Kata dia, ada 9 desa yang mengajukan permohonan bantuan genset ke dinas lingkungan hidup.
Sementara itu, ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria L. S. Seriang menunjukkan sejumlah surat permohonan tersebut kepada awak media dan tim hukum paket Mario Richard saat menggelar rapat klarifikasi di kantor Bawaslu Manggarai Barat. Senin, 18/11] siang.
Lanjut Menti, sampai saat ini, ada dua desa yang telah menerima sumbangan genset dari dinas lingkungan hidup, yang salah satunya adalah desa Golo Sepang.
Dua desa yang menerima bantuan tersebut kata Menti karena telah menyanggupi persyaratan yang disampaikan oleh dinas Lingkungan Hidup.
"Antara lain, terkait biaya pengangkutan, operasionalnya, BBM kan harus tanggung sendiri dengan kabel kabelnya. Sehingga, berdadarkan fakta fakta itu, kami menilia bahwa antara kampanye [dr. Weng] dan penyerahan genset itu tidak ada korelasinya," pungkas Menti.
Menurut dia, laporan tim hukum paket Mario Richard itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hukum Pilkada.
Dikatakan Menti, pihaknya telah menerima 3 Laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Di anatanya adalah pertama Dugaan money politik yang dilakukan oleh tim Edi Weng di Pulau Papagarang. Kedua, Netralitas ASN, dan Dugaan penyalahgunaan wewenang memberi bantuan genset yang turut menyeret dr. Weng.
Namun, kata dia, untuk dugaan money politik dan penyerahan genset, tidak bisa ditindak lanjut karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hukum pilkada.
Sementara dugaan Netralitas ASN, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan BKN Manggarai Barat terkait tiga ASN yang diduga telah ikut dalam politik praktis.
Namun, kata Menti, terkait hasilnya keputusan ada di BKN.
Pihaknya juga menyampaikan akan melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan Politik uang.
Kata Menti, Bawaslu Manggarai Barat telah menyebarkan sejumlah spanduk berisi kampanye tolak politik uang.

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat
