Sengketa Lahan Kantor Desa Belang Turi Belum Selesai, Camat Ruteng Panggil Warga Bersangkutan

Aksi saling klaim kian memanas setelah Albertus dan Konstan menanam pohon pisang dan ubi kayu di lahan samping kantor desa, yang oleh pihak Pemdes dianggap sebagai bentuk penyerobotan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kecamatan Ruteng memanggil Albertus Abdimun untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan pada Rabu (16/4/25).
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Dalam pertemuan tersebut, Camat Ruteng, Hendrikus H. Sukaria, S. Hut., memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya masing-masing. Ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
"Masalah hukum memang semestinya diselesaikan lewat jalur hukum. Tetapi, karena persoalan ini melibatkan pemerintah dan masyarakat, maka semangat kekeluargaan yang kita kedepankan saat ini," ungkap Camat Ruteng.
Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menyelesaikan masalah ini dengan kekerasan. Apabila tidak menemui titik damai, maka bisa dilanjutkan menempuh jalur hukum.
"Kalau memang persoalannya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya kita tempuh jalur hukum, kebenaran milik siapa nanti diuji di sana," tambahnya.
Terkait dugaan penyerobotan, Camat Ruteng menilai hal itu bisa berbeda tergantung sudut pandang masing-masing.
"Saya kira keberadaan pohon pisang itu sedikit menganggu apalagi itu kan masih di area kantor desa. Tentu kita cari jalan keluarnya supaya pohon pisang itu jangan ditanam di situ," pungkasnya.
Secara terpisah, Konstan Harapan menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil pihak kecamatan. Semua pihak diminta untuk mengklarifikasi penyerobotan tanah aset desa sesuai dengan laporan dari pemdes Belang Turi ke tingkat kecamatan.
"Dengan tegas saya mengatakan setelah dokumennya saya baca dan koreksi, ditemukan kejanggalan di dalam dokumen ini, dan saya selama ini hanya menuntut keabsahan dokumen," jelasnya.
Konstan juga menyampaikan bahwa dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu bersama keluarga terkait ajakan Camat untuk menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan. (Riki Cowang)

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
