Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

KBS diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas terhadap akun Facebook Darma Wijaya dan Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.
Atas perbuatannya, KBS dilaporkan UU ITE berdasarkan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025 pelapor atas nama Darma Wijaya.
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan pantauan di Mapolres Sergai, Jumat 20 Juni 2025, dimana KBS sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan UU ITE.
Dalam pengakuannya, pemilik akun Facebook Krist Bernard Siregar menyadari perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya diberi 9 hingga 10 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sergai.
"Ya, karena saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sergai, Jumat (20/6).
Menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Sergai Fraksi PDI-P Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (21/6) menegaskan agar pihak kepolisian Polres Sergai segera menangkap pelaku penghinaan terhadap Bupati Darma Wijaya dan Kapolres Sergai di akun Facebook pribadinya terduga pelaku tersebut.
"Saya meminta Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun Darma Wijaya yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai,"kata Syamsuddin.
Mirisnya, kata Syamsuddin, bahkan pelaku juga menghina hingga cacian terhadap Kapolres Sergai dengan menandai akun resmi Facebook Polres Serdang Bedagai diposting Facebook miliknya.
Syamsuddin mengecam keras pelaku penghinaan terhadap Kapolres dan Bupati Sergai.
Tokoh masyarakat Sergai itu juga berpesan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya etika di media sosial.
"Sosial media bukan tempat
untuk mencaci maki apalagi menghina orang lain. Dengan adanya kasus ini harus menjadi pelajaran pemilik akun Facebook Krist Bernard Siregar karena penghinaan dan pencemaran nama baik itu telah dilihat secara umum seluruh masyarakat,"tutup Syamsuddin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP AKP Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi awak media, membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan pelaku dugaan UU ITE, inisial KBS terhadap pelapor atas nama Darma Wijaya dan Kapolres Sergai.
"Iya sudah diundang untuk di wawancara,"kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penelusuran akun Facebook diduga milik pelaku, terlihat postingannya juga banyak diduga melakukan mencaci maki ataupun penghinaan terhadap orang lain bahkan ada postingannya dengan diduga ganja kering.

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
