Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Redaksi - Rabu, 13 Agustus 2025 23:42 WIB
Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri
Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri
bulat.co.id - SERGAI, - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua kasus pelecehan dan rudapaksa anak yang dilakukan dua pelaku berbeda.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.

Advertisement

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (13/8/2025).

Baca Juga:

Turut hadir Kadis P2KBBP3A Sergai, dr. Helminur Sinaga, Kadis Sosial Sergai Arianto serta pendamping anak dinas terkait.

Dijelaskan Kapolres, Kasus pertama melibatkan korban berinisial sebut saja mawar (15), warga Kecamatan Sei Rampah, dengan terduga pelaku MH (24), yang juga merupakan sepupu korban.

Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu. Peristiwa pertama terjadi pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, dan yang kedua pada 8 Juni 2025 di rumah pelaku.

"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 10 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit PPA Ipda Ardyka Napitupulu, pelaku berhasil ditangkap pada 1 Agustus 2025 di Kecamatan Perbaungan,"paparnya.

Sedangkan, lanjut AKBP Jhon, kasus kedua terjadi di Kecamatan Dolokmasihul dengan korban berinisial Bunga (8), anak kandung tersangka TH (37). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di sebuah gubuk pada 23 Juli 2025.

"Aksi bejat itu sempat dipergoki istri pelaku, IR, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Sergai pada 26 Juli 2025,"ujarnya.

AKBP Jhon menambahkan, setelah melakukan pelarian, pelaku berhasil ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Julpan Ahmadi.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan,"tegas AKBP Jhon.

Ketika ditanya wartawan, apakah tersangka melakukan tindakpidana tersebut dipengaruhi narkoba. Kapolres Sergai AKBP Jhon membenarkan para tersangka pengaruh narkoba.

"Ya benar, para tersangka positif dalam pengaruh narkoba,"pungkas AKBP Jhon Sitepu.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru