Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Sejoli Pengedar Sabu

Ucok Sitorus - Senin, 10 November 2025 14:42 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Sejoli Pengedar Sabu
Istimewa
Sejoli tersangka pengedar sabu diamakan di Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin (10/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pasangan pria dan wanita (Sejoli), ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 00.05 WIB

Advertisement
Pelaku masing-masing berinisial MN (39) seorang pria dan SA (32) wanita, keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Panai Tengah, Labuhanbatu ini ditangkap polisi di jalan umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, di kecamatan yang sama dengan barang bukti sabu seberat 23,91 yang dikemas didalam 5 bungkus plastik klip transparan.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH, kepada sejumlah wartawan, Senin (10/11/2025) menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Ketika melihat dua orang yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap MN, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram bruto yang dibalut dengan plastik asoy warna biru.


Sementara itu, dari tangan SA, petugas menemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram bruto, 8 plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, 1 buah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.


"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah," jelas AKP Iwan Mashuri.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin SH menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.


"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," tegas Kasi Humas.


Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


"Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius," tambahnya.


Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Panai Tengah dan sekitarnya, sekaligus mempertegas komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru