Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu
Ucok Sitorus - Minggu, 23 November 2025 12:32 WIB
Istimewa
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Na IX-X, Jumat (21/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua orang pria diciduk setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Jumat (21/11/2025).
Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka ASR alias Putra (23) dan IH alias Mail (35) ditangkap tim Opsnal Polsek Na IX-X yang beserta barang bukti sabu seberat 3,14 gram saat berkendara mengunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Dimana pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai Mail dengan Putra sebagai penumpang. Dari tangan tersangka Putra petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit HP Xiaomi, dan 2 mancis.
Sementara dari tersangka Mail yang sempat membuang paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000,- berhasil ditemukan dan langsung disita petugas.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurut Arwin Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut," ujarnya.
Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X. Dan atas perbuatannya, keduanya terjerat pasal 112 subsider 114 dari Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari
Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Antisipasi Kejahatan Konvensional, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli KRYD
Komentar
Berita Terbaru
Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah Jelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Polri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026, Libatkan Jajaran hingga Tingkat Polsek
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran