Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu
Ucok Sitorus - Minggu, 23 November 2025 12:32 WIB
Istimewa
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Na IX-X, Jumat (21/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua orang pria diciduk setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Jumat (21/11/2025).
Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka ASR alias Putra (23) dan IH alias Mail (35) ditangkap tim Opsnal Polsek Na IX-X yang beserta barang bukti sabu seberat 3,14 gram saat berkendara mengunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Dimana pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai Mail dengan Putra sebagai penumpang. Dari tangan tersangka Putra petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit HP Xiaomi, dan 2 mancis.
Sementara dari tersangka Mail yang sempat membuang paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000,- berhasil ditemukan dan langsung disita petugas.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurut Arwin Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut," ujarnya.
Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X. Dan atas perbuatannya, keduanya terjerat pasal 112 subsider 114 dari Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Inisiator Pemasangan Listrik Gratis LUTD di 7 Rumah Warga Prasejahtera
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Komentar
Berita Terbaru
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK