Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu
Ucok Sitorus - Minggu, 23 November 2025 12:32 WIB
Istimewa
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Na IX-X, Jumat (21/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua orang pria diciduk setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Jumat (21/11/2025).
Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka ASR alias Putra (23) dan IH alias Mail (35) ditangkap tim Opsnal Polsek Na IX-X yang beserta barang bukti sabu seberat 3,14 gram saat berkendara mengunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Dimana pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai Mail dengan Putra sebagai penumpang. Dari tangan tersangka Putra petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit HP Xiaomi, dan 2 mancis.
Sementara dari tersangka Mail yang sempat membuang paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000,- berhasil ditemukan dan langsung disita petugas.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurut Arwin Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut," ujarnya.
Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X. Dan atas perbuatannya, keduanya terjerat pasal 112 subsider 114 dari Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Komentar
Berita Terbaru
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Pengurus Cabor Pergatsi Kota Padangsidimpuan Gelar Muskot Perdana 2026 - 2030
10 Tempat Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Masih Jarang Dikunjungi
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
PDDI DKI Jakarta dan Lions International District 307 A1 Perkuat Kolaborasi Gerakan Donor Darah Modern
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina