Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU

Ucok Sitorus - Kamis, 11 Desember 2025 14:46 WIB
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU
Istimewa
JS (23) pelaku penganiayaan di SPBU Negeri Lama diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, Kamis (11/12/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Bilah Hilir di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Armen Faisal bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Negeri Lama, Lingkungan KM I–II, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Advertisement
Kurang dari 1×24 jam, pelaku berinisial JS (23) berhasil ditangkap pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (09/12/2025) malam.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasi Humas IPTU Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/12/2025) menyebutkan, bermula ketika pelapor yang sedang mengantre BBM melihat kendaraan lain mengisi tanpa antre sehingga memicu keributan dengan operator SPBU.


Situasi semakin memanas ketika korban Sahat Parulian Purba mencoba menengahi, namun justru menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa warga. Pelapor juga ikut menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan di Puskesmas Negeri Lama sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.


Menindaklanjuti laporan, Kapolsek AKP Armen Faisal memerintahkan personelnya untuk segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di SPBU Negeri Lama. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.


Pihaknya pun menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek Bilah Hilir dalam menuntaskan kasus ini. "Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Polres Labuhanbatu berkomitmen menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.


Kasus ini kini telah ditangani lebih lanjut oleh Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru