Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam warung.
Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik warung, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram," ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu tas berwarna hitam, alat isap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185.000, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AAM. Saat ini, Satres Narkoba Polres Sergai masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok tersebut.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AAM. Identitas yang bersangkutan telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polres Sergai terus mengedepankan prinsip "Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat".
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Polres Sergai Petakan Titik Rawan Kecelakaan Selama Mei 2026, Korban Jiwa Didominasi Jalur Tol
Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Terluka, Polres Sergai Imbau Utamakan Keselamatan di Jalan Raya
Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan