Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Madina
Istimewa
Ilsutrasi
bulat.co.id -Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pertambangan emas ilegal, di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan gelar perkara. Adapun keempatnya, kata Hadi, berinisial SN, ASO, IB dan HL.
Baca Juga:
Bca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," ungkap Hadi, kepadabulat.co.id, Rabu (7/12/2022).
Sambungnya, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Komentar