Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Istimewa
Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Ditambahkannya, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin kembali ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Komentar