Bawa Sabu, Warga Aceh Diringkus di Kabupaten Langkat
Hendra Mulya - Kamis, 05 Januari 2023 16:00 WIB
Istimewa
AIH (16)
bulat.co.id -bulat.co.id- Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial AIH (16) berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (5/1/2023).
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari arah Aceh menuju Kota Medan, tepatnya di Jalan Brandan - Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Tahun 2022, Polres Binjai Berhasil Ungkap Seribuan Kasus Kriminal
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personel Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seorang warga Aceh yang melintas di lokasi dengan menumpang mobil Hiace sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi itu, kemudian petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau mobil yang ditumpangi oleh pelaku," ujar Joko.
Setiba di pos Lantas, lanjut Joko, petugas melihat ciri-ciri mobil yang ditumpangi pelaku melintas di depan pos dan dilakukan penghadangan oleh tim serta dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel merek grand polo yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik asoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 500 gram," terangnya.
Masih kata Joko, untuk melakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat. "Dari keterangan pelaku, dirinya disuruh oleh OM dengan upah tiga juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut ke Pangkalan Brandan," tutup Joko.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Komentar