Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
bulat.co.id/Azhar Harahap
JWS diketahui membeli BBMM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar di Sergai
Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS
Komentar