Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
bulat.co.id/Azhar Harahap
JWS diketahui membeli BBMM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan Kepada Korban Banjir
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polsek Bilah Hulu Monitoring SPBU di Wilayah Hukumnya
Komentar