Dugaan Bisnis Ilegal 13 Koli Teripang dan 1 Koli Sirip Hiu, Xie Qiaobang Sebut Oknum Jaksa di Rote Ndao Sudah Sekali Kirim

bulat.co.id -Pihak Polres Rote Ndao kembali mengupdate perkembangan dugaan adanya bisnis ilegal yang melibatkan oknum Jaksa bertugas di Kejaksaan Rote Ndao yang bekerja sama dengan WNA asal China dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu.
Baca Juga:
Dari informasi yang diterimabulat.co.id, Sabtu (8/4/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu yang dalam kondisi dipaking rapih dengan karung putih merupakan milik WNA asal Guangzhou, China yang bernama Xie Qiaobang.
Xie Qiaobang, WNA asal Guangzhou-China ini mengantongi surat izn tinggal terbatas berstatus investment, yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2022 dan akan berakhir 30 September 2024 mendatang.
Sementara dalam Visa yang bersangkutan berprofesi sebagai Technicien, dan tercantum motif du voyage Travail.
Xie Qiaobang yang ditanya saat diamankan di Mapolres Rote Ndao, pada Rabu, 05 April 2023 malam kemarin, terkait teripang dan sirip ikan hiu yang sudah dipaking rapi tetapi belum mengantongi izin BPSDL dan BKSDA, mengaku tidak tahu alur proses pengiriman.
Xie Qiaobang menjelaskan bahwa pihaknya baru satu kali melakukan pengiriman, dan proses pengirimannya dilakukan oleh oknum Jaksa rekan bisnisnya di Rote Ndao.
"Saya tidak tahu. Pengiriman pertama dilakukan oleh oknum Jaksa yang merupakan partnernya itu," bebernya dalam Bahasa Indonesia yang belum fasih.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, 13 koli teripang kering yang diamankan itu seberat600-an kilogram. Dan, untuk sementara dititipkan kepada sang pemilikkarena barang bukti tersebut masih basah dan dikhawatirkan rusak, sehingga perlu perawatan khusus.
"Untuk teripang, kita titipkan kembali kepemiliknya. Karena barang itu masih basah dan perlu perawatan khusus, agar tidak rusak. Sekali lagi saya jelaskan tidak dikembalikan karena kasus ini dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini, sekitar 600-an kilogram teripang dan sirip ikan hiu tersebut disimpan di rumah kontrakan Xie Qiaobang, di Perumahan Lekunik Residence Blok A Nomor 2, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Selain itu, ujarnya, pada Kamis, 06 April 2023, pihaknya berkoodinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDL) Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Kupang, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur di Kupang, melalui saluran telepon untuk meneliti apakah barang-barang tersebut dilindungi atau tidak.
"Jadi dalam kasus ini, kita butuh ahli untuk dimintai keterangan guna menentukan apakah teripang dan sirip ikan hiu yang diamankan masuk dalam kategori dilindungi atau tidak karena jumlahnya banyak dan bervariasi,"katanya sembari menyebut bahwa pihaknya sementara melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap rekan-rekan bisnis yang berkolaborasi dengan WNA asal Cina ini.
"Masih Dalam Proses Penyelidikan untuk mengetahui lebih lengkap rekan-rekan bisnis yang berkolaborasi dengan WNA asal China tersebut,"imbuhnya.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
