Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi

Ilustrasi
bulat.co.id -Seorang ayah di Kabupaten Ende, NTT, berinisial AS alias Sintus (45) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial YLS (25).
"Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (17/4/23).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban YLS berhasil kabur dari rumah dan melaporkan ke Polsek Wewaria, dengan nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023.
Kasat menyebutkan ayah bejat itu rudapaksa anaknya di rumah mereka di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang bahkan menganiaya korban jika permintaannya ditolak.
"Dia sengaja meminta istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Saat itulah dia melakukan persetubuhan dengan anaknya," katanya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar
Berita Terbaru

BPOLBF Enggan Menanggapi Permintaan Pemerintah Untuk Mencari Solusi Atas Persoalan Upah Para Pekerja Proyek Parapuar

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

KSR-PMI Unit UNSAM Warnai Dies Natalis Universitas Samudra ke-12 dengan Aksi Donor Darah

Tangan Jonan "Bunuh" Orang Poco Leok, Desakan Cabut SK Menteri ESDM Diungkap Pelajar SMAK Loyola Labuan Bajo Lewat Sebuah Fragmen

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

PT. WKC Ikuti Schedule Owner Ketimbang Dokumen Perizinan, Agustinus: Baca Itu Dokumen

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram
