Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi

- Selasa, 18 April 2023 11:35 WIB
Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi

Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tak berani mengadu ke ibunya karena diancam dibunuh jika mengadu.

Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban nekat melarikan diri dari rumah dan mengadu ke polisi. "Saat tersangka tidur, korban melarikan diri ke Polsek Wewaria melaporkan pemerkosaan yang dialami," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun,"imbuhnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali

Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN

Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'

Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'

Komentar
Berita Terbaru