Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi

Ilustrasi
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tak berani mengadu ke ibunya karena diancam dibunuh jika mengadu.
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban nekat melarikan diri dari rumah dan mengadu ke polisi. "Saat tersangka tidur, korban melarikan diri ke Polsek Wewaria melaporkan pemerkosaan yang dialami," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun,"imbuhnya.
Editor
: Hendra Mulya