Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi

- Selasa, 18 April 2023 11:35 WIB
Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi

Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tak berani mengadu ke ibunya karena diancam dibunuh jika mengadu.

Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban nekat melarikan diri dari rumah dan mengadu ke polisi. "Saat tersangka tidur, korban melarikan diri ke Polsek Wewaria melaporkan pemerkosaan yang dialami," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun,"imbuhnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?

Komentar
Berita Terbaru