Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi

- Selasa, 18 April 2023 11:35 WIB
Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi

Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tak berani mengadu ke ibunya karena diancam dibunuh jika mengadu.

Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban nekat melarikan diri dari rumah dan mengadu ke polisi. "Saat tersangka tidur, korban melarikan diri ke Polsek Wewaria melaporkan pemerkosaan yang dialami," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun,"imbuhnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana

Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Komentar
Berita Terbaru