Rudapaksa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya, Seorang Pria di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi
bulat.co.id -Seorang ayah di Kabupaten Ende, NTT, berinisial AS alias Sintus (45) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial YLS (25).
"Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (17/4/23).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terungkap setelah korban YLS berhasil kabur dari rumah dan melaporkan ke Polsek Wewaria, dengan nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023.
Kasat menyebutkan ayah bejat itu rudapaksa anaknya di rumah mereka di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang bahkan menganiaya korban jika permintaannya ditolak.
"Dia sengaja meminta istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Saat itulah dia melakukan persetubuhan dengan anaknya," katanya.
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tak berani mengadu ke ibunya karena diancam dibunuh jika mengadu.
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban nekat melarikan diri dari rumah dan mengadu ke polisi. "Saat tersangka tidur, korban melarikan diri ke Polsek Wewaria melaporkan pemerkosaan yang dialami," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun,"imbuhnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light
Komentar