AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 09 Mei 2023 15:53 WIB

Istimewa
bulat.co.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penyebaran data Bank Sumut.
Koordinator AKTA Arigusti mengatakan bahwa pimpinan Bank Sumut diduga melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara. Ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan Bank Sumut sangat tidak terpuji.
Baca Juga:
Baca Juga: Minta Tetapkan Tersangka Ketua KONI, Aliansi Pemuda Bela Keadilan Demo Kantor Kejari Tapsel
"Maka dari itu kita akan melihat proses dari Polda terkait laporan masyarakat ini," kata Ari, Selasa (9/5/2023).
Sedangkan Koordinator AKTA untuk wilayah Sumut, Hamza mengatakan Bank Sumut dinilai sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar