Pria Paruh Baya di Madina Siram Air Keras ke Seorang Wanita, Ternyata Ini Motifnya
Redaksi - Minggu, 14 Mei 2023 10:27 WIB

Istimewa
Kapolres Madina, AKBP Reza CAS mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Dari penyelidikan kita ketahui kalau pelaku merupakan warga Desa Bange Nauli. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya saat berada di Tanjung Larangan," ujarnya, Minggu (14/5/23).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar