Pria Paruh Baya di Madina Siram Air Keras ke Seorang Wanita, Ternyata Ini Motifnya
Redaksi - Minggu, 14 Mei 2023 10:27 WIB
Istimewa
Kapolres Madina, AKBP Reza CAS mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Dari penyelidikan kita ketahui kalau pelaku merupakan warga Desa Bange Nauli. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya saat berada di Tanjung Larangan," ujarnya, Minggu (14/5/23).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar