19 Hektare Lahan Sawit di Asahan Terbakar, Diduga Sengaja Dilakukan OTK
Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 13:45 WIB
internet
Sekitar 19 hektar lahan perkebunan kelapa sawit terbakar (Istimewa)
Menurut Rocky, pemadaman lahan perkebunan yang
terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau
sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk menggapai
titik api.
"Di titik-titik yang tidak bisa dijangkau air
itu dipadamkan dengan manual," kata dia.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak dengan
sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana
UU Kehutanan pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, kondisi di sekitar lokasi dilaporkan
berkabut akibat dampak asap sisa kebakaran lahan perkebunan.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
BRI BO Kisaran Dukung Olahraga Menembak Jadi Cabor Unggulan Penyumbang Prestasi di Asahan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
BRI BO Kisaran Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital
Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan
Komentar