19 Hektare Lahan Sawit di Asahan Terbakar, Diduga Sengaja Dilakukan OTK
Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 13:45 WIB

internet
Sekitar 19 hektar lahan perkebunan kelapa sawit terbakar (Istimewa)
Menurut Rocky, pemadaman lahan perkebunan yang
terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau
sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk menggapai
titik api.
"Di titik-titik yang tidak bisa dijangkau air
itu dipadamkan dengan manual," kata dia.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak dengan
sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana
UU Kehutanan pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, kondisi di sekitar lokasi dilaporkan
berkabut akibat dampak asap sisa kebakaran lahan perkebunan.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Asahan Terima Surprise Dari Bank BRI BO Kisaran

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS
Komentar