19 Hektare Lahan Sawit di Asahan Terbakar, Diduga Sengaja Dilakukan OTK
Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 13:45 WIB
internet
Sekitar 19 hektar lahan perkebunan kelapa sawit terbakar (Istimewa)
Menurut Rocky, pemadaman lahan perkebunan yang
terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau
sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk menggapai
titik api.
"Di titik-titik yang tidak bisa dijangkau air
itu dipadamkan dengan manual," kata dia.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak dengan
sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana
UU Kehutanan pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, kondisi di sekitar lokasi dilaporkan
berkabut akibat dampak asap sisa kebakaran lahan perkebunan.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Komentar