19 Hektare Lahan Sawit di Asahan Terbakar, Diduga Sengaja Dilakukan OTK
Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 13:45 WIB
internet
Sekitar 19 hektar lahan perkebunan kelapa sawit terbakar (Istimewa)
Menurut Rocky, pemadaman lahan perkebunan yang
terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau
sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk menggapai
titik api.
"Di titik-titik yang tidak bisa dijangkau air
itu dipadamkan dengan manual," kata dia.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak dengan
sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana
UU Kehutanan pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, kondisi di sekitar lokasi dilaporkan
berkabut akibat dampak asap sisa kebakaran lahan perkebunan.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
BRI BO Kisaran dan BPS Asahan Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Ekonomi
BRI BO Kisaran Gandeng Pramita Lab Gelar Medical Check-Up Bagi Pekerja
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Komentar