ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan

Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
Baca juga: KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK
"Perbup ini tidak dibenarkan. Karena sesuai pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ini menjadi azas dalam pembuatan peraturan di daerah," tegasnya.
Mengacu kepada regulasi ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan telaah, yang menurut Perbup yang diberitakan dalam lembaran daerah pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Diantaranya, yakni pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 23-24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daeran dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP-RI).
Rudi juga menilai, kebijakan Bupati Asahan, H. Surya Bsc dengan menerbitkan Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tersebut bersifat diskriminatif dan ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.
"Banyak pasal di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang ini," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai
Komentar