ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan

ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
- Kamis, 26 Januari 2023 13:42 WIB
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
Baca juga: KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK

"Perbup ini tidak dibenarkan. Karena sesuai pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan ini menjadi azas dalam pembuatan peraturan di daerah," tegasnya.

Mengacu kepada regulasi ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan telaah, yang menurut Perbup yang diberitakan dalam lembaran daerah pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi.

Diantaranya, yakni pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 23-24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daeran dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP-RI).

Rudi juga menilai, kebijakan Bupati Asahan, H. Surya Bsc dengan menerbitkan Perbup Nomor 69 Tahun 2022 tersebut bersifat diskriminatif dan ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

"Banyak pasal di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang ini," jelasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru