ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan

Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
bulat.co.id -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono meminta dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Penghargaan Hadiah Umroh Kepada Masyarakat.
Pasalnya, perbup ini dinilai bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
Kepada wartawan, mantan Anggota DPRD Asahan ini mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat permintaan pembatalan Perbup tersebut.
"Surat akan segera kami kirimkan ke Mendagri dan Gubernur. Karena kita saat ini sedang melakukan telaah dan pengkajian terhadap Perbup yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat Asahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) di Kisaran.
Dari hasil telaah sementara, kata Rudi Hartono, ada sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan antara Perbup tersebut dengan Peraturan yang ada di atasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai
Komentar