ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
bulat.co.id -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono meminta dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera membatalkan dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Penghargaan Hadiah Umroh Kepada Masyarakat.
Pasalnya, perbup ini dinilai bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
Kepada wartawan, mantan Anggota DPRD Asahan ini mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan surat permintaan pembatalan Perbup tersebut.
"Surat akan segera kami kirimkan ke Mendagri dan Gubernur. Karena kita saat ini sedang melakukan telaah dan pengkajian terhadap Perbup yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat Asahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) di Kisaran.
Dari hasil telaah sementara, kata Rudi Hartono, ada sejumlah regulasi yang dinilai bertentangan antara Perbup tersebut dengan Peraturan yang ada di atasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Komentar