ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan

Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
Baca juga: IMM Asahan-Tanjung Balai Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana LPTQ Sebesar Rp1,5 Miliyar
Terpisah, Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu (25/1/2023) mengatakan, lahirnya Perbup Asahan Nomor 69 Tahun 2022 telah melalui proses pengkajian dengan dasar hukum dan aturan-aturan normatif. Bahkan dia memastikan jika Perbup Asahan nomor 69 Tahun 2022 tersebut telah mendapat evaluasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Kalau ada warga yang tidak setuju dengan kebijakan ini dan mengajukan permohonan pembatalan kepada Gubernur dan Mendagri, ya sah-sah saja. Karena ini menyangkut hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang," jawabnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai
Komentar