Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai

Foto: Istimewa
kedua pelaku pengedar pil ekstasi diamankan Polres Asahan
Baca juga:Pencurian Besi Rel Kereta Api, Kapolres Asahan: Saya Bilang Ini Jaringan
Polres Tanjungbalai juga menemukan 26 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di rumah pelaku, selain itu RHS juga menunjukan jaringan atasnya. Dalam proses penyelidikan RHS alias OZI menerangkan bahwa benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berisinial MTP.
"Tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM (masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Pasal yang di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai
Komentar