Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Pemilik Pil Ekstaksi Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
Foto: Istimewa
kedua pelaku pengedar pil ekstasi diamankan Polres Asahan
bulat.co.id -Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi di Jalan sipirok, Lk II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Selasa (21/2/2023).
Di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Kbo, Kanit dan Opsnal, Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika. Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba mengamankan 2 pelaku yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi dengan inisial RHS (23) dan MTM (32).
"Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi
sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga akan dijual seharga Rp2.300.000, terhadap tsk RHS dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual," ujar Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023).
Baca juga:Pencurian Besi Rel Kereta Api, Kapolres Asahan: Saya Bilang Ini Jaringan
Polres Tanjungbalai juga menemukan 26 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di rumah pelaku, selain itu RHS juga menunjukan jaringan atasnya. Dalam proses penyelidikan RHS alias OZI menerangkan bahwa benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berisinial MTP.
"Tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM (masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Pasal yang di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
BRI BO Kisaran Dukung Olahraga Menembak Jadi Cabor Unggulan Penyumbang Prestasi di Asahan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
BRI BO Kisaran Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital
Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan
Komentar