Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Hendra Mulya - Kamis, 06 April 2023 15:20 WIB
Istimewa
Barang bekas import senilai 4 Miliar lebih dimusnahkan
bulat.co.id -Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bekas impor jenis pakaian hasil penindakan kepabeanan cukai dan telah menjadi milik Negara dengan total nilai barang mencapai Rp 4,6 Miliar lebih, Kamis (6/4/23).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sebelumnya pakaian bekas itu dikumpulkan ke dalam lubang yang telah disiapkan di lokasi gudang penimbunan Teluk Nibung Asahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki menjelaskan, pemusnahan yang menjadi barang milik Negara ini terdiri dari berbagai jenis barang ilegal impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 dan 2022, dengan total nilai barang Rp 4,6 miliar.
"Potensi kerugian Negara Rp 367 juta," kata Basuki.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 1.027 balpres pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260 ribu batang rokok ilegal, ratusan produk makanan dan minuman olahan, hingga minyak goreng sebanyak 267 botol.
Masih kata Basuki, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan ini menjadi komitmen serta bukti nyata Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM
Kepala BGN Baru Ubah Arah Program MBG, Prioritaskan Daerah 3T dan Perbaikan Kualitas
Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Antisipasi Kejahatan Konvensional, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli KRYD
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
Pernyataan Inspektur Inspektorat Daerah Padangsidimpuan Perlu Dipertanyakan
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan