Usai Dilantik, Penjabat Gubernur NTT Dijadwalkan Akan Tiba di Kupang Hari Ini, Berikut Tugas Pentingnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sekda NTT, dalam Pasal 15 ayat (2) Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi">Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi
Selanjutnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya serta dan yang terakhir memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah dan menjaga netralisasi ASN.
Dalam pasal 15 ayat (3), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang
