Usai Dilantik, Penjabat Gubernur NTT Dijadwalkan Akan Tiba di Kupang Hari Ini, Berikut Tugas Pentingnya
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sekda NTT, dalam Pasal 15 ayat (2) Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi">Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi
Selanjutnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya serta dan yang terakhir memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah dan menjaga netralisasi ASN.
Dalam pasal 15 ayat (3), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Polres Sumba Timur Gelar Do'a Lintas Agama Pasca Gempa NTT
Seluruh BTS Terdampak Gempa NTT Dipastikan Kembali Beroperasi
Korban Gempa M 7,7 di NTT Bertambah Jadi 71 Orang
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT