Aliansi Jurnalis Independen Ambon Kutuk Aksi Pemukulan Wartawan

Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana
penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 18
ayat (1) UU Pers.
Baca Juga:
Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan
ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI
Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai
undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD NTT
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati
kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada
kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi
wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor
03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang
bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima
laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan
dengan Dewan Pers.
Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja
jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat
memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji
