Aliansi Jurnalis Independen Ambon Kutuk Aksi Pemukulan Wartawan

Buntut Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual
- Rabu, 27 September 2023 21:24 WIB
Aliansi Jurnalis Independen Ambon Kutuk Aksi Pemukulan Wartawan
Ven Darung
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia


Advertisement

Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:

Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD NTT

AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.

Hal ini merujuk pada kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru