Aliansi Jurnalis Independen Ambon Kutuk Aksi Pemukulan Wartawan
Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana
penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 18
ayat (1) UU Pers.
Baca Juga:
Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan
ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI
Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai
undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD NTT
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati
kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada
kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi
wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor
03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang
bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima
laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan
dengan Dewan Pers.
Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja
jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat
memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan