Aliansi Jurnalis Independen Ambon Kutuk Aksi Pemukulan Wartawan

Pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap
Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap
dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M Taher
Hanubun.
Baca Juga:
Baca Juga :Penjabat Gubernur NTT Menjadi Pembina pada Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023
Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman
via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. Saat
itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.
Pada pukul 18.20 WIT, Yoseph kembali ke rumah dan menyuruh istrinya
untuk menutup kios dan supaya berlindung.
Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di
depan rumah Yoseph, mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan
memukulnya. "Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka
sebelah kanan," kata Yoseph.
"Stop buat berita, "Hei, kau buat apa? Kau buat
berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e" lanjut Yoseph menirukan
perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku
Tenggara, Selasa, 26 September sekitar pukul 00:00 WIT dini hari.
AJI Ambon menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, karena menghambat jurnalis dalam mencari informasi serta menjamin kebebasan pers.
Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana
penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 18
ayat (1) UU Pers.
Tindakan tersebut menambah preseden buruk dan
ancaman kemerdekaan pers di Maluku. Maka untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI
Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai
undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD NTT
AJI Ambon juga meminta pihak kepolisian menghormati
kerja-kerja jurnalistik dan mendukung kemerdekaan pers.
Hal ini merujuk pada
kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan
kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi
wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor
03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang
bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima
laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan
dengan Dewan Pers.
Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja
jurnalistik dan kebebasan pers. Selain itu, untuk perusahaan media dapat
memberikan perlindungan kepada jurnalisnya.

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan

Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung
