PMKRI Labuan Bajo Desak Polres Mabar Tangkap Pelaku Penyembar Foto Telanjang Renol

bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Labuan Bajo, Simfroanus Gusti mendesak Polres Manggarai Barat (Mabar) untuk segera menangkap pelaku penyebar foto telanjang Renol.
Simfroanus juga melanjutkan bahwa pihak pemilik hotel telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang disebutkan, yakni, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga :PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection">PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal ColectionSelain itu, pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
"Informasi yang kami peroleh dari keluarga korban bahwa N telah menyebarluaskan gambar fulgar dari korban R telah yang menyebabkan pencemaran nama baik korban dan keluarga. Dugaan kami, pihak owner hotel Loccal Colection telah melanggar undang-undang ITE", ucap Simfroanus.
PMKRI Labuab Bajo juga mendesak pihak Polres Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection karena telah menyebarluaskan foto korban.

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK
