PMKRI Labuan Bajo Desak Polres Mabar Tangkap Pelaku Penyembar Foto Telanjang Renol

Ven Darung - Jumat, 27 Oktober 2023 14:15 WIB
PMKRI Labuan Bajo Desak Polres Mabar Tangkap Pelaku Penyembar Foto Telanjang Renol
Istimewa

bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Labuan Bajo, Simfroanus Gusti mendesak Polres Manggarai Barat (Mabar) untuk segera menangkap pelaku penyebar foto telanjang Renol.

Advertisement

Simfroanus juga melanjutkan bahwa pihak pemilik hotel telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang disebutkan, yakni, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga :PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection">PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection
Selain itu, pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:

"Informasi yang kami peroleh dari keluarga korban bahwa N telah menyebarluaskan gambar fulgar dari korban R telah yang menyebabkan pencemaran nama baik korban dan keluarga. Dugaan kami, pihak owner hotel Loccal Colection telah melanggar undang-undang ITE", ucap Simfroanus.

PMKRI Labuab Bajo juga mendesak pihak Polres Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection karena telah menyebarluaskan foto korban.

"Kami mendesak kepada pihak kepolisian resort Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection yang diduga telah menyebarluaskan foto telanjang korban dan menyebabkan mempermalukan korban dan keluarga korban. Apabila dalam minggu ini belum ditersangkakan, maka kami akan lakukan aksi demonstrasi di depan Polres Manggarai Barat," tutup Simfroanus.

Sementara itu, Komisioener Komnas HAM, Hari Kurniawan menilai, pengambilan gambar (foto telanjang) Renol merupakan bentuk intimidasi. Kata dia, Polres Manggarai Barat telah melanggar asas accses to justice.

"Itu (foto telanjang) melanggar asas accses to justice, pada prinsipnya narapidana tidak boleh dilakukan semena mena dan sewenang wenang. Dalam konteks itu (kasus Renol), maka perlakuan mereka (Polres Manggarai Barat) foto dalam posisi telanjang adalah bentuk intimidasi, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia," beber Komisioner Komnas HAM itu.

Baca Juga :Inspeksi KPK Temukan Penggelapan Pajak Hotel Loccal Collection, Jumlahnya Mencengangkan

Pihak Polres Manggarai Barat sendiri sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku pengambil dan penyebar gambar (foto telanjang) Renol.

Hal itu dikatakan Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Ipda Nyoman Budiarta pada Jumat, (27/10/23) siang.Ia juga menuturkan, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Kapolres.

Namun, Kasi Humas Polres Manggarai Barat saat diminta oleh media untuk bertemu dengan Kapolres, untuk sementara Kapolres belum bisa dikonfirmasi karena alasan sakit.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru