Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
Riki Cowang - Selasa, 13 Februari 2024 18:30 WIB

net
Ilustrasi.
Operasional KPPS
Dengan biaya sebesar Rp1.000.000/
TPS yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp. 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Untuk diketahui bersama, honorarium KPPS akan dibayar setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Juga:Sementara itu, anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina

Hasil Quick Count, ON MA Raih 70% Suara Masyarakat Madina

Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Madina Soroti Tingkat Kehadiran Pemilih Rendah

Tim Kampanye ON MA Serahkan Mandat Saksi TPS, Kawal Suara ON MA Hingga Kemenangan.

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar