Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
Riki Cowang - Selasa, 13 Februari 2024 18:30 WIB
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ada pun alokasi anggarannya, sebagai berikut :Baca Juga:Honorarium KPPS - Ketua KPPS berjumlah 1 Orang Rp. 1.200.000/orang - Anggota KPPS berjumlah 6 orang Rp. 1.100.000 /orang - Perlindungan Masyarakat (LINMAS) berjumlah 2 orang Rp. 700.000/orang. Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Diketahui besaran biaya senilai Rp2.000.000, digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya. Ketersedian Alat Penggadaan Dokumen/Formulir Besaran biaya Rp500.000/ TPS. Biaya ini digunakan berupa penggunaan printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi pengadaan/ foto copy sebangak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina
Hasil Quick Count, ON MA Raih 70% Suara Masyarakat Madina
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Madina Soroti Tingkat Kehadiran Pemilih Rendah
Tim Kampanye ON MA Serahkan Mandat Saksi TPS, Kawal Suara ON MA Hingga Kemenangan.
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar