Ketua BEM FISIP UNWIRA Kecam Tindakan Represif dan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian Terhadap Korda NTT BEMNus

Riki Cowang - Sabtu, 06 April 2024 08:02 WIB
Ketua BEM FISIP UNWIRA Kecam Tindakan Represif dan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian Terhadap Korda NTT BEMNus
istimewa

"Sudah jelas dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Bukan menginjak, memukul, mengeroyok dan menganiaya warga sipil," tegas Rudo saat di hubungi wartawan melalui media WA, Jumat (5/24).

Advertisement

Rudo dalam penyampaiannya, mendesak Kapolres Kota Kupang untuk segera usut tuntas dan dan adili pelaku/oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan Hemax.

Baca Juga:

"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, ini merupakan kejahatan dan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum kepolisian. Kasus ini harus ditindak dengan tegas, tuntas dan adil hingga selesai," imbunya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru