Ketua BEM FISIP UNWIRA Kecam Tindakan Represif dan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian Terhadap Korda NTT BEMNus
Riki Cowang - Sabtu, 06 April 2024 08:02 WIB

istimewa
"Sudah jelas dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Bukan menginjak, memukul, mengeroyok dan menganiaya warga sipil," tegas Rudo saat di hubungi wartawan melalui media WA, Jumat (5/24).
Rudo dalam penyampaiannya, mendesak Kapolres Kota Kupang untuk segera usut tuntas dan dan adili pelaku/oknum polisi yang terlibat dalam pengeroyokan Hemax.
Baca Juga:
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, ini merupakan kejahatan dan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum kepolisian. Kasus ini harus ditindak dengan tegas, tuntas dan adil hingga selesai," imbunya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

BEM PT Undana dan GMF Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Akademisi dan Aktivis

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor

Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata

Pemprov NTT Sukses Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival 2024
Komentar