Penjambret Handphone di Kota Kupang Diamankan Polisi
Riki Cowang - Sabtu, 01 Juni 2024 15:00 WIB

Ist
Penjambret Handphone di Kota Kupang Diamankan Polisi
bulat.co.id - NTT| Penjambret satu unit handphone merek Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Kupang diamankan Polisi.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) pagi, di Jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana dengan Kekerasan (Jambret) satu unit Handphone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur.
Mendapat perlakuan seperti itu, DWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut di dengar oleh warga sekitar, dan warga pun mengejar MA, kemudian mendapati MA tidak jauh dari lokasi tempat MA melakukan jambret dan langsung diamankan warga.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamankan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dan saat ini sedang dalam proses di Polsek Kota Raja."Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB, di Kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja, dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti" kata Kapolresta Kombes Aldinan.
Baca Juga:Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo, hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat DWB berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Drak Grey Metalik (Abu-abu Gelap), kemudian menghampiri DWB dan bertanya saya "adik, kos kosan disini dimana?", kemudian DWB menjawab "kos kosan di sini tidak ada om". Selesai DWB menjawab, tiba Pelaku MA (43) langsung merampas Handphone DWB dan kemudian langsung tancap gas meninggalkan DWB.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamankan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
Komentar