Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris

Bona juga menjelaskan jika pemerintah sulit masuk dalam wilayah hukum adat. Karena proses pembentukan dan pengangkatan fungsionaris adat yang melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.
"Kondisi sekarang seperti jalan sendiri dia (Haji Ramang Ishaka) toh. Dan ini cukup rumit untuk pemerintah masuk diwilayah itu. Sifatnya koordinasi sebenarnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, [24/6].
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
Lebih lanjut, Bona menjelaskan Pemerintah tidak bisa masuk terlalu jauh untuk mengurus wilayah hukum adat.
"Karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, tokoh tokoh dan kebiasaan yang mereka laksanakan setiap hari dan menjadi hukum bagi mereka toh. Dan tidak dibentuk secara resmi bagi mereka toh secara tertulis kebenaran hukumnya, dan kita tidak bisa masuk ke sana. Ini struktur murni dari masyarakat adat sendiri toh. Dualisme yang memang bisa disatukan dalam hal tertentu lewat koordinasi. disisi lain mereka bisa mengakui keberadan pemerintah dan masyarakat secara tidak tertulis," pungkasnya.

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
