Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris

Bona juga menjelaskan jika pemerintah sulit masuk dalam wilayah hukum adat. Karena proses pembentukan dan pengangkatan fungsionaris adat yang melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.
"Kondisi sekarang seperti jalan sendiri dia (Haji Ramang Ishaka) toh. Dan ini cukup rumit untuk pemerintah masuk diwilayah itu. Sifatnya koordinasi sebenarnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, [24/6].
Baca Juga:
Lebih lanjut, Bona menjelaskan Pemerintah tidak bisa masuk terlalu jauh untuk mengurus wilayah hukum adat.
"Karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, tokoh tokoh dan kebiasaan yang mereka laksanakan setiap hari dan menjadi hukum bagi mereka toh. Dan tidak dibentuk secara resmi bagi mereka toh secara tertulis kebenaran hukumnya, dan kita tidak bisa masuk ke sana. Ini struktur murni dari masyarakat adat sendiri toh. Dualisme yang memang bisa disatukan dalam hal tertentu lewat koordinasi. disisi lain mereka bisa mengakui keberadan pemerintah dan masyarakat secara tidak tertulis," pungkasnya.

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
