Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi

Dalam sidang yang digelar pada Senin, (25/6) dengan agenda menghadirkan saksi, pihak tergugat membawa saksi, Miseltus Jemau. Dalam kesaksiannya, Miseltus mengaku dekat dengan Niko Naput.
Kata Miseltus, ia dekat dengan Niko Naput sejak tahun 1996. Saat itu dia diminta oleh Niko Naput untuk menjadi sopir pribadinya.
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Miseltus mengungkapkan bahwa tanah Niko Naput tidak termasuk tanah yang sedang berperkara.
Sidang yang digelar pada pukul 16.15 itu sempat "chaos" saat Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta menyebut Miseltus bersaksi bohong.
Kuasa Hukum keluarga Niko Naput yang tidak terima saksi disebut berbohong, mereka pun berteriak sambil menunjuk kuasa hukum Ibrahim Hanta. "Hu.... Oe..." teriak Kuasa Hukum tergugat.
Keributan itu akhirnya dilerai oleh Majelis hakim. Persidangan berjalan damai hingga akhir.
Diduga BPN tak Mengantongi Warkah Asli
Keluarga Ibrahim Hanta menduga BPN Manggarai Barat tidak mengantongi warkah asli.
Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta, Indra Triantoro mengatakan pada sidang sebelumnya, BPN membawa warkah tersebut namun bukan aslinya.
Dia menduga, Pihak BPN telah bekerja sama dengan keluarga Niko Naput untuk menguasai tanah milik ibrahim hanta.
Indra meminta Majelis Hakim untuk meminta pihak BPN menghadirkan Warkah asli tersebut dalam sidang pekan depan.

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat
