Tangan Jonan "Bunuh" Orang Poco Leok, Desakan Cabut SK Menteri ESDM Diungkap Pelajar SMAK Loyola Labuan Bajo Lewat Sebuah Fragmen

Penderitaan warga Poco Leok itu bermula ketika menteri Energi Sumber Daya Mineral [ESDM] Ignasius Jonan menetapkan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.
SK [Surat Keputusan] Menteri ESDM yang terkait dengan Pulau Flores adalah Keputusan Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Keputusan ini menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di pulau tersebut.
Baca Juga:
- Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
- KSR-PMI Unit UNSAM Warnai Dies Natalis Universitas Samudra ke-12 dengan Aksi Donor Darah
- Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
Buah dari SK yang ditandatangani oleh Jonan ini, proyek geothermal PLTP Ulumbu yang semula hanya berpusat di desa Wewo, kini direncanakan akan dilakukan pengembangan dengan dilakukannya pengeboran hingga 60 titik yang mencakup 10 anak kampung di wilayah tiga desa yaitu desa Lungar, desa Mocok dan desa Golo Muntas.
Sejak saat itu, warga 10 anak kampung di Poco Leok itu hidup dalam bayang bayang ketakutan.
Pementasan Fragmen yang dibawakan oleh kelompok Teater SMAK St. Ignatius Loyola Labuan bajo pada sebuah acara diskusi dan nonton bareng yang diinisiasi oleh Floresa.co pada Rabu, 21 Mei, malam di Rumah Kopi Kebun Kota itu menggambarkan bagaimana warga Poco Leok menderita, berusaha mempertahankan tanah adat, tempat di mana mereka hidup dan mencari penghidupan.
Charles Deon, Penulis Naskah sekaligus Sutradara dari Fragmen berjudul "Lonto Leok" itu mengatakan Fragmen yang ditampilkan merupakan cerminan penderitaan warga Poco Leok. Fragmen itu juga, kata Charles menjadi ungkapan ekspresi para pelajar SMA Katolik St. Ignatius Loyola Labuan Bajo berjuang bersama warga Poco Leok.
Penonton yang hadir dalam acara tersebut pun dibuat merinding ketika para pemain menyanyikan lagu "Riang Tana Tiwa Lami Tana Taki" yang kemudian disusul dengan pernyataan "He, Kami bukan anti terang
kami lebih membutuhkan kedamaian
sebab gelap tak pernah menyakiti pertiwi" dan bunyi sirene muncul.
Seorang pemain juga membacakan SK menteri ESDM terkait pulau Flores sebagai pulau panas bumi.
Dari Fragmen yang ditampilkan, penderitaan warga Poco Leok bermula ketika Jonan menandatangi SK No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Pada acara yang sama, pegiat sosail dari Rumah Baca Aksara yang selama ini turut serta dalam mengadvokasi warga Poco Leok menampilkan sebuah film dokumenter yang berjudul Sacrifice Geothermal.
Abim, Sutradara film tersebut menjelaskan bagaimana film tersebut diproduksi. Kata Abim, film tersebut merupakan kumpulan video video yang sebagiannya diambil oleh warga Poco Leok sendiri. Sebagiannya lagi dokumentasi advokasi rumah baca aksara.
Film tersebut menjelaskan bagaimana warga Poco Leok hidup damai tanpa geothermal. Penderitaan mulai muncul ketika Jonan mengeluarkan surat keputusan dan bupati Manggarai, Heribertus G. L Nabit menandatangani surat izin pengembangan geothermal di wilayah Poco Leok.
SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 pun ditolak oleh banyak kalangan.
Saverius Jena, ketua Serikat Pemuda NTT di Jakarta mendesak Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Sekaligus segera menghentikan seluruh proses rencana perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok.
Hal yang sama juga dilakukan oleh forum KSN PMKRI pada tahun 2024 lalu.
"Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan pulau Flores sebagai pulau panas Bumi merupakan prahara pelik bagi masyarakat yang menjadi korban atas ekploitasi panas bumi yang ada di wilayah mereka", ungkap Engelbertus yang kala itu menjadi delegasi dari PMKRI Ruteng
"Kami mendesak kepada menteri ESDM untuk segera mencabut Surat keputusan menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau panas bumi karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat ", pungkas Engelbertus

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

KSR-PMI Unit UNSAM Warnai Dies Natalis Universitas Samudra ke-12 dengan Aksi Donor Darah

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

PT. WKC Ikuti Schedule Owner Ketimbang Dokumen Perizinan, Agustinus: Baca Itu Dokumen

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram
