Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
Saat itu juga, lanjut Riswansyah, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MH.
Baca Juga:
Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari, tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH yang saat itu sedang di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak (TKP pada saat penangkapan terduga G).
Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut
Gerak cepat polisi membuahkan hasil, HM akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/9/23) dengan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023).
"Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan terduga MH dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Riswansyah.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya