Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
Saat itu juga, lanjut Riswansyah, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MH.
Baca Juga:
Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari, tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH yang saat itu sedang di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak (TKP pada saat penangkapan terduga G).
Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut
Gerak cepat polisi membuahkan hasil, HM akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/9/23) dengan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023).
"Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan terduga MH dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Riswansyah.
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi