Polemik Parkir di Kota Binjai, Kadishub Beri Penjelasan

- Jumat, 08 September 2023 15:45 WIB
Polemik Parkir di Kota Binjai, Kadishub Beri Penjelasan
istimewa
Kadis Perhubungan dan Kabid Lalu Lintas saat memberikan penjelasan terkait parkir


Advertisement

Menyikapi persoalan parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan Chairin Simanjuntak didampingi Kabid Lalu Lintas Arif Budiman Sitohang, Jumat (8/9), menegaskan, setiap warga tidak perlu membayar parkir jika petugasnya tidak memberikan karcis.

Baca Juga:


Baca Juga :Salut, Warga Binjai Olah Sampah Plastik Jadi BBM


"Sebenarnya petugas parkir itu sudah kami lengkapi id card atau tanda pengenal dan karcis. Kalau petugas parkir itu tidak memberikan karcis dan diminta pun karcisnya tidak ada, tidak usah dibayar," tegasnya.

Berkaitan dengan parkir ini, sebut Chairin, pihaknya sudah mengusulkan Ranperda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011. Namun, usulan tersebut masih dibahas di DPRD Binjai. "Sudah tiga bulan usulan itu ditangan dewan. Kami sangat berharap Ranperda itu segera disahkan," sebutnya.

Ranperda itu, lanjtunya, mengatur tentang parkir dengan situasi Kota Binjai yang semakin berkembang saat ini. Di mana nantinya, tempat-tempat yang tadinya tidak dikenakan parkir tetapi dipungut parkir oleh oknum-oknum tertentu, akan dimasukkan menjadi PAD.

"Kita mau pungutan itu sah dan masuk menjadi PAD. Seperti mini market dan tempat-tempat usaha lainnya yang memiliki lahan parkir sendiri. Jadi kita masukkan ke dalam retribusi parkir khusus," terangnya.

Sistem parkir di Kota Binjai ini, sambungnya, juga akan ditenderkan ke pihak ketiga. Sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD di sektor perparkiran.

"Untuk parkir di Jalan Sudirman, kami ingin menerapkan e-parkir. Untuk mewujdukan ini tentu masih banyak proses yang harus dilalui, terutama SDM petugas parkir itu sendiri. Yang pasti, kita tungga Rapnerda itu disahkan baru kemudian kita bergerak," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru