Polemik Parkir di Kota Binjai, Kadishub Beri Penjelasan

Menyikapi persoalan parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan Chairin Simanjuntak didampingi Kabid Lalu Lintas Arif Budiman Sitohang, Jumat (8/9), menegaskan, setiap warga tidak perlu membayar parkir jika petugasnya tidak memberikan karcis.
Baca Juga:
"Sebenarnya petugas parkir itu sudah kami lengkapi
id card atau tanda pengenal dan karcis. Kalau petugas parkir itu tidak
memberikan karcis dan diminta pun karcisnya tidak ada, tidak usah dibayar,"
tegasnya.
Berkaitan dengan parkir ini, sebut Chairin, pihaknya
sudah mengusulkan Ranperda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011. Namun, usulan
tersebut masih dibahas di DPRD Binjai. "Sudah tiga bulan usulan itu ditangan
dewan. Kami sangat berharap Ranperda itu segera disahkan," sebutnya.
Ranperda itu, lanjtunya, mengatur tentang parkir
dengan situasi Kota Binjai yang semakin berkembang saat ini. Di mana nantinya, tempat-tempat
yang tadinya tidak dikenakan parkir tetapi dipungut parkir oleh oknum-oknum
tertentu, akan dimasukkan menjadi PAD.
"Kita mau pungutan itu sah dan masuk menjadi PAD. Seperti
mini market dan tempat-tempat usaha lainnya yang memiliki lahan parkir sendiri.
Jadi kita masukkan ke dalam retribusi parkir khusus," terangnya.
Sistem parkir di Kota Binjai ini, sambungnya, juga
akan ditenderkan ke pihak ketiga. Sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD di
sektor perparkiran.
"Untuk parkir di Jalan Sudirman, kami ingin
menerapkan e-parkir. Untuk mewujdukan ini tentu masih banyak proses yang harus
dilalui, terutama SDM petugas parkir itu sendiri. Yang pasti, kita tungga
Rapnerda itu disahkan baru kemudian kita bergerak," pungkasnya.

3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Diringkus Kejari Binjai dan Tim Satgas SIRI Kejagung

2024, ASN Binjai Diberi Kartu Berlangganan Parkir
