Dua Pria di Binjai Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu

bulat.co.id -BINJAI | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/9/23) sekira pukul 22.30 wib.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba sedang memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
Baca Juga:
Baca Juga :Narkoba di Langkat Akhirnya Diringkus Polisi">Sempat Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Langkat Akhirnya Diringkus Polisi
"Saat monitoring, personel mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Binjai Timur. Saat itu juga personel langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan," terang Riswansyah, Selasa (19/9/23).
Ternyata kecurigaan personel membuahkan hasil, saat diperiksa, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dari pria yang diketahui berinisial RS (33).
"RS itu mengaku bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial TR (40). Saat itu juga personel gerak cepat untuk mengejar TR. Dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil diciduk di Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur," paparnya.
Dari pelaku RS, personel berhasil menyita barang bukti satu paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamah Mio warna Merah NoPol BK 2930 RAI.
Baca Juga :Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar">3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
"Sedangkan dari TR diamankan barang bukti satu paket klip yang berisi dua paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, satu unit timbangan elektik dan satu buah sekop sabu," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat
