Dua Pria di Binjai Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu
Hendra Mulya - Selasa, 19 September 2023 11:15 WIB
Istimewa
Dua pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
Dari pelaku RS, personel berhasil menyita barang bukti satu paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamah Mio warna Merah NoPol BK 2930 RAI.
Baca Juga:
Baca Juga :Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar">3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
"Sedangkan dari TR diamankan barang bukti satu paket klip yang berisi dua paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, satu unit timbangan elektik dan satu buah sekop sabu," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Komentar