4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, lanjut Riswansyah, personel menemukan 100 butir pil ekstasi. Dari keterangan ketiganya, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku WR alias Danianto.
Baca Juga:
"Dari WR personel menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 juta yang diduga uang keuntungan dari hasil jual ekstasi," terangnya.
Baca Juga :Beberapa Hari Dilantik Jadi Kasat Res Langkat, AKP Rachmat Aribowo Dimutasi ke Kaltim
Selain menyita barang bukti ekstasi dan uang tunai, beber Riswansyah, personel juga menyita dua unit Hp merk Iphone warna putih dan hitam, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru dengan Nopol BK 6766 RAV dan Kawasaki KLX tanpa plat.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan," tutup Riswansyah.

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
