4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, lanjut Riswansyah, personel menemukan 100 butir pil ekstasi. Dari keterangan ketiganya, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku WR alias Danianto.
Baca Juga:
"Dari WR personel menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 juta yang diduga uang keuntungan dari hasil jual ekstasi," terangnya.
Baca Juga :Beberapa Hari Dilantik Jadi Kasat Res Langkat, AKP Rachmat Aribowo Dimutasi ke Kaltim
Selain menyita barang bukti ekstasi dan uang tunai, beber Riswansyah, personel juga menyita dua unit Hp merk Iphone warna putih dan hitam, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Biru dengan Nopol BK 6766 RAV dan Kawasaki KLX tanpa plat.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan," tutup Riswansyah.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa